Pada penjelasan Pasal 36 UUD
1945 sebelum diamandemen
disebutkan bahwa didaerah-
daerah yang mempunyai bahasa
sendiri yang dipelihara oleh
rakyatnya dengan baik (misalnya
bahasa Jawa, Sunda, Madura,
dan sebagainya) bahasa-bahasa
itu akan dihormati dan dipelihara
oleh negara. Bahasa-bahasa itu
pun merupakan sebagian dari
kebudayaan Indonesia yang
hidup.
Sementara itu, didalam pasal 32
UUD 1945 yang telah
diamandemen disebutkan
bahwa:
1) Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
2) Negara menghormati dan
memelihara behasa daerah
sebagai kekeyaan budaya
nasional.
Bahasa Jawa, yang merupakan
salah satu unsur kebudayaan
memiliki nilai-nilai yang luhur,
yang berupa falsafah-falsafah,
yang tumbuh dan berkembang
dalam kehidupan masyarakat.
Beberapa falsafah hidup yang
diyakini memiliki nilai kebenaran,
kebaikan, dan keindahan
misalnya:
Ing ngarsa sung tuladha. Ing
madya mangun karsa, Tut wuri
handayani.
Sapa nandur mesthi ngundhuh,
sing diundhuh, apa kang
tinandur.
Ajining dhiri saka lathi, Ajining
raga saka busana, dan
sebagainya.
Namun demikian suatu
kenyataan yang kita hadapi saat
sekarang ini, bahwa nilai-nilai
budaya Jawa tersebut hampir
punah, sehingga perlu upaya-
upaya untuk menumbuhkan
kembali dan mengembangkan
menjadi bagian yang dapat
memperkaya khasanah
kebudayaan nasional, bahkan
mewarnai kebudayaan nasional.
Salah satu upaya tersebut ialah
dengan melalui pendidikan.
(tugas budaya Jawa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar